Peran PGRI dalam Menjaga Etika Kerja Guru
Berikut adalah peran strategis PGRI dalam menjaga dan menata etika kerja guru:
1. Perumusan dan Sosialisasi Kode Etik Guru Indonesia
PGRI adalah lembaga yang merumuskan Kode Etik Guru Indonesia. Dokumen ini menjadi kompas moral bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya.
2. Peran DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia)
PGRI memiliki badan khusus bernama DKGI yang berfungsi mengawasi pelaksanaan kode etik di lapangan.
-
Pemberian Rekomendasi: Jika terjadi pelanggaran etika, DKGI memberikan pertimbangan dan rekomendasi, baik berupa pembinaan internal maupun langkah organisatoris lainnya, guna memastikan citra profesi guru tidak tercoreng oleh oknum.
3. Menjaga Etika Melalui Perlindungan (MoU PGRI-Polri)
Seringkali guru ragu dalam menegakkan etika kedisiplinan karena takut akan konsekuensi hukum. Di sinilah PGRI hadir untuk menyeimbangkan antara Etika dan Perlindungan.
-
Kepastian Hukum: Adanya MoU antara PGRI dan Polri memastikan bahwa tindakan pendisiplinan yang dilakukan guru (selama masih dalam koridor kode etik dan norma pendidikan) tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
-
Dampak: Guru merasa aman untuk menjalankan etika profesinya dengan tegas namun tetap manusiawi.
Matriks Pilar Etika Kerja dalam PGRI
| Pilar Etika | Fokus Interaksi | Tujuan Utama |
| Etika Terhadap Siswa | Kasih sayang, keadilan, dan perlindungan. | Terciptanya lingkungan belajar yang aman & nyaman. |
| Etika Terhadap Sejawat | Solidaritas, kerja sama, dan saling asah. | Lingkungan kerja yang harmonis (Jiwa Korsa). |
| Etika Terhadap Profesi | Integritas, kejujuran, dan pengembangan diri. | Menjaga martabat guru di mata publik. |
| Etika Terhadap Wali Murid | Komunikasi santun dan kolaboratif. | Sinergi antara rumah dan sekolah. |
4. Mengembangkan Budaya "Jiwa Korsa" sebagai Etika Sosial
PGRI menanamkan bahwa etika kerja juga mencakup bagaimana guru memperlakukan rekan sejawatnya.
-
Kolaborasi vs Kompetisi: PGRI mendorong etika berbagi ilmu (melalui SLCC) daripada saling menjatuhkan atau merasa lebih unggul secara individu.
-
Solidaritas: Menjaga etika untuk tidak membedakan status kepegawaian (ASN, PPPK, atau Honorer) di lingkungan kerja, sehingga tercipta interaksi yang egaliter dan bermartabat.
5. Filter Terhadap Tantangan Etika Digital
Di era 2026, tantangan etika berpindah ke dunia maya. PGRI berperan aktif mengarahkan guru agar:
-
Bijak dalam menggunakan media sosial (menghindari konten yang tidak pantas bagi pendidik).
-
Menggunakan kecerdasan buatan (AI) secara etis dalam proses pembelajaran dan penilaian.
-
Menjaga rahasia data siswa dan sekolah di ruang digital.
Kesimpulan
PGRI memastikan bahwa guru bukan sekadar "pekerja instruksional", melainkan pribadi yang berintegritas. Dengan adanya Kode Etik dan pengawasan dari DKGI, PGRI menjamin bahwa setiap aktivitas guru di sekolah selalu berpijak pada nilai-nilai moral yang luhur, sehingga profesi guru tetap menjadi teladan utama bagi masyarakat.